Jumat, 15 April 2011

hak dan kewajiban seorang isteri

Hak Isteri Yang Harus Dipenuhi Suami Memberinya Pakaian Apabila Engkau Berpakaian - Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

. ENGKAU MEMBERINYA PAKAIAN APABILA ENGKAU BERPAKAIAN
Seorang suami haruslah memberikan pakaian kepada isterinya sebagaimana ia berpakaian. Apabila ia menutup aurat, maka isterinya pun harus menutup aurat. Hal ini menunjukkan kewajiban setiap suami maupun isteri utk menutup aurat. Bagi laki-laki batas auratnya adalah dari pusar hingga ke lutut (termasuk paha). Rasulullah shallallaahu &‘alaihi wa sallam bersabda.
&"Artinya: Paha itu aurat.&”
Sedangkan bagi wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali muka & telapak tangannya. Termasuk aurat bagi wanita adalah rambut & betisnya. Jika auratnya sampai terlihat oleh selain mahramnya, maka ia telah berbuat dosa, termasuk dosa bagi suaminya karena telah melalaikan kewajiban ini. Rasulullah shallallaahu &‘alaihi wa sallam bersabda
&“Artinya: Ada dua golongan penghuni Neraka, yg belum pernah aku lihat keduanya, yaitu suatu kaum yg memegang cemeti seperti ekor sapi utk mencambuk manusia, & wanita-wanita yg berpakaian tetapi telanjang, ia berjalan berlenggak-lenggok & kepalanya dicondongkan seperti punuk unta yg condong. Mereka tdk akan masuk Surga & tdk akan mencium aroma Surga, padahal sesungguhnya aroma Surga itu tercium sejauh perjalanan begini & begini.&”
&• Beberapa syarat-syarat yg perlu diperhatikan dalam berpakaian (busana) muslimah yg sesuai dg syari&’at Islam , yaitu:
&• Menutupi Seluruh Tubuh, Kecuali Wajah Dan Kedua Telapak Tangan.
Allah Ta&’ala berfirman:
&"Artinya: Wahai Nabi&! Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, & isteri-isteri orang mukmin, &‘Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.&’ Yang demikian itu agar mereka lebih mudah utk dikenali, sehingga mereka tdk diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.&” (Al-Ahzaab: 59)
Juga sabda Rasulullah shallallaahu &‘alaihi wa sallam kepada Asma&’ binti Abi Bakar.
&“Artinya: Wahai Asma&', sesungguhnya apabila seorang wanita telah haidh (sudah baligh), maka tdk boleh terlihat darinya kecuali ini & ini.&”
Kemudian beliau shallallaahu &‘alaihi wa sallam berisyarat ke wajah & kedua telapak tangan beliau.
&• Bukan Berfungsi Sebagai Perhiasan.
Allah Ta&’ala berfirman:
&“Artinya: Dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yg biasa terlihat.&” (An-Nuur: 31)
Juga berdasarkan sabda Nabi shallallaahu &‘alaihi wa sallam
&“Artinya: Ada tiga golongan, jangan engkau tanya tentang mereka (karena mereka termasuk orang-orang yg binasa):… & seorang wanita yg ditinggal pergi suaminya, padahal suaminya telah mencukupi keperluan duniawinya, namun setelah itu ia ber-tabarruj…&”
&• Kainnya Harus Tebal, Tidak Boleh Tipis (Transparan).
Seorang wanita dilarang memakai pakaian yg ketat / tipis sehingga memperlihatkan bentuk tubuhnya.
Rasulullah shallallaahu &‘alaihi wa sallam bersabda,
&"Artinya: Pada akhir ummatku nanti akan ada wanita-wanita yg berpakaian namun (hakikatnya) mereka telanjang. Di atas kepala mereka seperti terdapat punuk unta. Laknatlah mereka karena sebenarnya mereka itu wanita yg terlaknat.&”
&• Harus Longgar Dan Tidak Ketat.
Usamah bin Zaid berkata, &“Rasulullah shallallaahu &‘alaihi wa sallam memberiku baju Qubthiyah yg tebal (biasanya baju tersebut tipis-pen) yg merupakan baju yg dihadiahkan oleh Dihyah al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan kepada isteriku. Nabi bertanya, &‘Mengapa engkau tdk mengenakan baju Qubthiyah?&’ Aku menjawab, &‘Aku pakaikan baju itu pd isteriku.&’ Lalu Nabi shallallaahu &‘alaihi wa sallam bersabda, &‘Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam, karena aku khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tubuhnya.&”
&• Tidak Memakai Wangi-Wangian (Parfum).
Larangan mempergunakan parfum bagi wanita ini begitu keras, bahkan Rasulullah shallallaahu &‘alaihi wa sallam melarangnya meskipun utk pergi ke masjid. Rasulullah shallallaahu &‘alaihi wa sallam bersabda:
&“Artinya: Siapa pun wanita yg memakai wangi-wangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar tercium baunya, maka ia (seperti) pelacur.&”
Sedangkan jika isteri menggunakannya di hadapan suaminya, di dalam rumahnya, maka hal ini dibolehkan &—bahkan&— dianjurkan berhias utk suaminya.
&• Tidak Menyerupai Pakaian Laki-Laki.
Abu Hurairah radhiyallaahu &‘anhu berkata.
&“Artinya: Rasulullah shallallaahu &‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yg memakai pakaian wanita & wanita yg memakai pakaian laki-laki.&”
&• Tidak Menyerupai Pakaian Wanita-Wanita Kafir.
Sebab dalam syari&’at Islam telah ditetapkan bahwa kaum muslimin&—muslim & muslimah&—tidak boleh bertasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir, baik dalam ibadah, ikut merayakan hari raya, & berpakaian dg pakaian khas mereka.
Rasulullah shallallaahu &‘alaihi wa sallam bersabda.
&“Artinya: Barangsiapa menyerupai suatu kaum, ia termasuk golongan mereka.&”
&• Bukan Pakaian Syuhrah (Pakaian Untuk Mencari Popularitas)
Hal ini berdasarkan hadits Ibnu &‘Umar radhiyallaahu &‘anhuma, ia berkata, &“Rasulullah shallallaahu &‘alaihi wa sallam bersabda.
&“Artinya: Barangsiapa yg mengenakan pakaian syuhrah (untuk mencari popularitas) di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya di hari Kiamat lalu membakarnya dg api Neraka.&”
Pakaian syuhrah adalah pakaian yg dipakai utk meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakaian tersebut mahal, yg dipakai oleh seseorang utk berbangga dg dunia & perhiasannya, maupun pakaian yg bernilai rendah, yg dipakai oleh seseorang utk menampakkan kezuhudan & bertujuan utk riya&’.
&• Diutamakan Berwarna Gelap (Hitam, Coklat, dll).
Mengenai dianjurkannya pakaian berwarna gelap bagi muslimah adalah berdasarkan contoh dari para Shahabiyah radhiyallaahu &‘anhunna. Mereka mengenakan pakaian berwarna gelap agar lebih bisa menghindarkan fitnah dari pakaian yg mereka kenakan. Sangat sempurna apabila jilbab yg dikenakan seorang wanita berkain tebal & berwarna gelap.
Di antara hadits yg menyebutkan bahwa pakaian wanita pd zaman Rasulullah shallallaahu &‘alaihi wa sallam berwarna gelap adalah hadits yg diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallaahu &‘anha, ia berkata.
&“Artinya: Tatkala ayat ini turun, &‘Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuhnya,&’ maka wanita-wanita Anshar keluar rumah dalam keadaan seolah-olah di kepala mereka terdapat burung gagak karena pakaian (jilbab hitam) yg mereka kenakan.&”
Syaikh al-Albani rahimahullaah berkata, &“Lafazh &‘ghirban&’ adalah bentuk jamak dari &‘ghurab&’ (burung gagak). Pakaian (jilbab) mereka diserupakan dg burung gagak karena warnanya yg hitam.&”
Beliau juga mengatakan, &“Hadits ini dibawakan juga dalam kitab ad-Durr (V/221) berdasarkan riwayat &‘Abdurrazzaq, &‘Abdullah bin Humaid, Abu Dawud, Ibnul Mundzir, Ibnu Abi Hatim & Ibnu Mardawaih, dari hadits Ummu Salamah dg lafazh.
&"Lantaran pakaian (jilbab) hitam yg mereka kenakan.&”
&• Dilarang Memakai Pakaian Yang Terdapat Gambar Makhluk Yang Bernyawa. Larangan Ini Berlaku Untuk Laki-Laki Dan Perempuan.
Jika seorang suami malu & risih dg pakaian yg tdk menutup aurat -dengan celana pendek misalnya- utk pergi ke kantor, maka hendaknya dia juga merasa risih ketika mengetahui bahwa isterinya pergi ke pasar, ke tempat umum / keluar rumah dg aurat terbuka. Sehingga orang-orang yg jahil & berakhlak buruk turut melihat keindahan tubuh isteri yg dicintainya.
Seorang suami hendaknya memiliki rasa cemburu dalam masalah ini, karena kalau tidak, niscaya dia akan menjadi dayyuts (membiarkan kejelekan yg timbul dalam rumah tangganya), & ini akan menjadi awal malapetaka yg dapat menghancurleburkan kehidupan rumah tangga yg telah dibangun & dibinanya dg susah payah.
Seorang suami hendaknya menasihati isterinya dalam masalah pakaian ini sehingga isterinya tdk melanggar batas-batas yg telah ditetapkan syari&’at & menyempurnakannya dg pakaian terbaik menurut syari&’at Islam. Hal ini supaya ia tdk terjebak pd istilah-istilah busana muslim yg modis & trendi, yg justru pd hakikatnya merupakan busana yg terlaknat seperti hal-hal tersebut di atas.
(Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Putaka A-Taqwa Bogor - Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa&'dah 1427H/Desember 2006)
___ Foote Note
. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 2796, 2797) dari Ibnu &‘Abbas & Jarhad al-Aslami radhiyallaahu &‘anhum. Lihat Shahiih al-Jaami&’ish Shaghiir (no. 4280).
. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 2128), dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallaahu &‘anhu.
. Untuk lebih jelasnya, silakan membaca kitab Jilbab al-Mar-atil Muslimah (Jilbab Wanita Muslimah) yg ditulis oleh Syaikh Mu-
hammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah & kutaib an-Nisaa&' wal Mauzhah wal Aziyaa&' oleh Khalid bin &‘Abdurrahman asy-Syayi&’ cet. Darul Wathan Riyadh, diterjemahkan dg judul &“Bahaya Mode&”.
. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4104), dari &‘Aisyah radhiyallaahu &‘anha. Lihat takhrij lengkap hadits ini dalam kitab ar-Raddul Mufhim (Hal. 79-102) oleh Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah. Beliau menghasankan hadits ini dg takhrij ilmiah menurut kaidah ulama ahli hadits.
. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Hakim (I/119) & Ahmad (VI/19), dari Shahabat Fadhalah bin &‘Ubaid radhiyallaahu &‘anhu. Lihat Shahiih al-Jaami&’ish Shaghiir (no. 3058).
. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Mu&’jamush Shaghiir (I/127-128) dari hadits Ibnu &‘Umar radhiyallaahu &‘anhuma.
. Diriwayatkan oleh adh-Dhiya&' al-Maqdisi dalam kitab al-Hadits al-Mukhtarah (I/441).
. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad (IV/414, 418), an-Nasa&’i (VIII/153), Abu Dawud (no. 4173) & at-Tirmidzi (no. 2786), dari Abu Musa radhiyallaahu &‘anhu.
. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4098), Ibnu Majah (no. 1903), al-Hakim (IV/194) & Ahmad (II/325), dari Abu Hurairah radhiyallaahu &‘anhu. Lihat Jilbaab al-Mar-atil Muslimah (hal. 141) oleh Syaikh al-Albani rahimahullaah.
. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4031), Ahmad (II/50, 92), dari Ibnu &‘Umar radhiyallaahu &‘anhuma. Lihat Shahiihul Jaami&’ (no. 6149) & Jilbaab al-Mar-atil Muslimah (hal. 203-204).
. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4029) & Ibnu Majah (no. 3607), dari Shahabat Ibnu &‘Umar radhiyallaahu &‘anhuma. Lihat Jilbaab al-Mar-atil Muslimah (hal. 213)
. Jilbab al-Mar&’atil Muslimah (hal. 213).
. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4101).
. Lihat Jilbab al-Mar-atil Muslimah (hal. 82-83).
Sebagian ulama membolehkan seorang muslimah memakai pakaian selain warna hitam. Akan tetapi harus diingat bahwa warna selain hitam tersebut bukan sebagai perhiasan seperti yg dilakukan para muslimah sekarang ini. Dimana mereka mengenakan pakaian dg warna & model yg beraneka ragam sehingga menarik perhatian orang banyak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar